Manajemen Pengelolaan Paud
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan anak usia dini umumnya merupakan pendidikan yang diselenggarakan yang memiliki tujuan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan anak secara menyeluruh atau menekankan pada pengembangan seluruh aspek kepribadian anak. Pendidikan anak usia dini bisa dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal, non formal, dan informal. Pada jalur formal pendidikan anak usia dini diantaranya Taman Kanak-kanak (TK), dan Raudhatul Athfal (RA), pda jalur nonformal diantaranya kelompok bermain (Kober) Taman Penitipan Anak (TPA) dan satuan paud sejenis (SPS) dan yang terakhir jalur pendidikan anak usia dini pada jalur informal yakni pendidikan keluarga dan masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Manajemen
Manajemen adalah sebuah proses dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan organisasi dengan cara bekerja secara bersama sama dengan orang - orang dan sumber daya yang dimiliki organisasi. Adapun pengertian manajemen menurut para ahli diantaranya :
1. Mary Parker
Manajemen adalah suatu seni yang tiap-tiap pekerjaan bisa diselesaikan dengan orang lain.
2. George R. Terry
Definisi Manajemen merupakan ilmu sekaligus seni, manajemen adalah wadah didalam ilmu pengetahuan, sehingga manajemen bisa dibuktikan secara umum kebenarannya.
3. Koontz
Manajemen adalah suatu seni yang produktif yang didasarkan pada suatu pemahaman ilmu. Koontz menambahkan, ilmu dan seni tidaklah bertentangan, namun masing masing saling melengkapi.
4. Stoner
Ilmu Manajemen merupakan proses dalam membuat suatu perencanaan, pengorganisasian, pengendalian serta memimpin berbagai usaha dari anggota organisasi dan juga menggunakan semua sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
5. Wilson
Manajemen adalah sebagai sebuah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh para anggota organisasi dalam upaya mencapai sasaran organisasi. Proses merupakan suatu rangkaian aktivitas yang dijalankan dengan sistematis.
6. Oey Liang Lee
Manajemen adalah ilmu dan seni perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan serta pengendalian (pengawasan) dari sumber daya perusahaan dalam upaya mencapai tujuan yang diinginkan.
7. Lawrance A Appley
Manajemen adalah sebuah seni dalam mencapai tujuan yang diinginkan yang dilakukan dengan usaha orang yang lain.
Demikianlah pengertian manajemen menurut beberapa para ahli. Akan tetapi dalam hal ini kita akan membahas pengertian manajemen dalam pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu suatu upaya mengelola, mengatur, dan atau mengarahkan proses interaksi yuedukatif antara peserta didik, guru, dan lingkungan secara teratur, terencana, dan tersistem untuk mencapai tujuan pendidikan anak usia dini.
Manajemen atau pengelolaan merupakan kompenen integral dan tidak dapat dipisahkan dari proses pendidikan secara keseluruhan. Alasannya, tanpa manajemen tidak mungkin pendidikan dapat diwujudkan secara optimal. Perlunya menumbuhkan kesadaran akan pentingnya manajemen dalam mengatur pendidikan dan pengajaran untuk membantu pelaksanaan pengajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Manajemen pengelolaan PAUD pada dasarnya implementasi manajemen pendidikan yaitu keseluruhan proses pendayagunaan semua sumber daya manusia maupun bukan manusia dalam rangka mencapai tujuan intruksional pendidikan anak usia dini.
Sumber daya yang dimaksud adalah komponen-komponen dalam sistem pendidikan. Seperti dalam program kegiatan belajar (PKB), pembina, sarana, prasarana, uang dan komponen lainnya.
Tujuan manajemen pengelolaan PAUD adalah agar sistem pendidikan berlangsung efektif dan efisien.
B. Persyaratan dan Mekanisme Pendirian Lembaga PAUD
Pendirian lembaga PAUD harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pendirian yang telah ditetapkan untuk mendapatkan izin pendirian. Setelah izin diperoleh, maka izin tersebut dapat digunakan untuk memperoleh pengesahan legalitas atau pengesahan mengenai keberadaan lembaga PAUD yang akan didirikan serta sebagai bagian dari proses administrativ dan pembinaan oleh pemerintah pada penyelenggaraan PAUD.
A.Syarat umum pendirian PAUD terdapat pada Pasal 62 ayat 2, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menyelenggarakan lembaga pendidikan adalah sebagai berikut :
1.Kurikulum
Kurikulum merupakan seperangkat panduan yang mengatur isi program dan proses pendidikan sebagai acuan dalam proses pembelajaran dan penyelenggaraan pendidikan.
2.Peserta didik/Siswa/Anak Didik
Sebelum mendirikan PAUD, yayasan yang akan menyelenggarakan PAUD harus melakukan survey tentang jumlah anak-didik yang ada di wilayah tersebut, sehingga keberadaan PAUD secara jelas sangat dibutuhkan.
3.Tenaga Kependidikan (Guru dan Staf)
Dalam UU sistem pendidikan Nasional 2003, guru yang akan mengajar di lembaga PAUD harus berlatar belakang S1 PG-PAUD atau S1 PG-TK. Hal tersebut dimaksudkan agar kelak jika PAUD berdiri benar-benar diampu oleh guru yang mempunyai dasar keilmuan yang sesuai.
4.Sarana Prasarana
Lembaga pendirian PAUD harus memenuhi standar minimal sarana dan prasarana minimal yang telah ditentukan. Dalam pasal 45 ayat 1 UU No.20 tahun 2003 menyatakan bahwa “setiap satuan pendidikan formal maupun non-formal harus menyediakan sarana prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan perkembangan potensi fisik, kignitif, sosial, emosi, dan kejiwaan anak didik.”
5.Pembiayaan Pendidikan
Dalam pasal 48 ayat 1 UU No.20 tahun 2003ditegaskan bahwa Pengelola pembiayaan harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas public atau pertanggungjawaban pada masyarakat.
6.Setiap lembaga pendidikan, termasuk PAUD, harus mempunyai sistem evaluasi program, proses, maupun hasil tumbuh-kembang anak-didik. Evaluasi ini dilaksanakan sebagai upaya pengendalian mutu pendidikan, sekaligus sebagai upaya akuntabilitas penyelenggara pendidikan.
B.Mekanisme Pendirian PAUD
Mekanisme pendirian PAUD secara prinsipiel hamper sama antara satu dengan yang lain. Beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut :
1)Surat domisili
2)Program kerja PAUD selama satu tahun pelajaran
3)Surat persetujuan masyarakat setempat melalui pengantar RT dan RW
4)Surat rekomendasi Lurah
5)Rekomendasi dinas pendidika kecamatan
6)Rekomendasi camat dari dinas kecamatan setempat
7)Akte yayasan penyelenggara
C.Struktur Kelembagaan PAUD
Struktur kelembagaan PAUD menunjukkan mekanisme yang bersifat egosentris dan fungsional serta menggambarkan struktur kewenangan, tugas dan kepemimpinan.
C. Pengelolaan Lembaga PAUD yang Baik dan Berstandar
Standar PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Standar PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD.(Kemendikbud, 2014)
Untuk menjadi LPAUD yang berkualitas, paling tidak harus memenuhi standar PAUD yang sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan permendikbud tersebut. Indikator mutu LPAUD adalah nilai akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditadi Nasional Pendidkan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN-PNF). Dengan demikian hal pertama yang harus diperhatikan oleh LPAUD adalah pembenahan standar PAUD yang sudah diatur dalam Permendikbud tersebut. Untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya diperlukan biaya, dan kerja keras dari seluruh komponen LPAUD, mulai dari Badan Pengelola, Kepala, Sekolah, Guru dan Orangtua murid serta masyarakat.
Kemudian, bagaimana strategi yang tepat agar LPAUD dapat diminati masyarakat dengan kondisi keterbatasan yang dimiliki oleh LPAUD ? Dalam tulisan ini saya mencoba memberikan alternatif cara yang bisa dilakukan, antara lain adalah :
Pertama : Tunjukkan kualitas atau hasil pembelajaran anak yang nampak dan bisa dirasakan oleh orang tua.
Misalnya, Kita mengajarkan sopan santun kepada anak, tata cara menyampaikan permintaan kepada orang tua dengan cara berbisik (pembiasaan anak menyampaikan permintaan dengan berbisik). Kita maklum bahwa sebagian besar anak-anak menyampaikan permintaan kepada orang tua dengan berteriak, bahkan dengan nada tinggi, malah kadang disertai dengan tangisan pilu. Kebiasaan ini sering membuat orang tua malu karena didengar oleh tetangga, atau orang disekitarnya. Apalagi jika yang diminta diluar kemampuan dan kemauan orang tua. Dengan kebiasaan berbisik tersebut, menjadi solusi bagi orang tua terhindari dari rasa malu, dan anak meningkat sopan santunnya. Setelah orang
tua merasakan manfaat dari LPAUD, pastinya para orang tua dengan sendirinya akan menceritakan kepada orang disekitarnya tentang kualitas LPAUD dimana anaknya dididik.
Kedua : Komunikasi yang baik antara pihak LPAUD dengan orang tua.
Menurut Riant Nugroho (2004:72) tujuan komunikasi adalah menciptakan pemahaman bersama atau mengubah persepsi, bahkan perilaku. Sedangkan menurut Katz an Robert Kahn yang merupakan hal utama dari komunikasi adalah perrtukaran informasi dan penyampaian makna suatu system social atau organisasi LPAUD pada waktu yang ditentukan mengadakan sosialiasi visi, misi dan tujuan serta program LPAUD kepada masyarakat, baik melalui forum pertemuan orang tua maupun melalui forum lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi perbedaan tujuan
dalam mendidik anak. Sering kita jumpai anak kebingungan, mengenai siapa yang benar, orang tua ataukah gurunya di LPAUD. Misalnya guru mengajarkan anak berbagi, namun disisi lain orang tua melarang anaknya berbagi, dan banyak contoh lainnya.
Ketiga : Ciptakan wadah kreativitas dan prestasi anak yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat.
Salah satu wadah kreativitas dan prestasi anak adalah dengan diselenggarakannya pentas seni, biasanya diadakan setiap akhir tahun pelajaran. Pentas Seni diisi dengan tarian, baca puisi, baca doa harian, menyanyi dan lain-lain oleh anak-anak pada LAPUD. Pentas Seni menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Masyarakat dapat secara langsung dapat melihat kreativitas serta prestasi anak-anak sehingga dapat menjadi ajang promosi yang sangat efektif bagi LPUAD.
Keempat : Proses pembelajaran melibatkan masyrakat (pembelajaran berbasis masyarakat)
Kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan LPAUD tidak hanya didalam kelas, namun dapat juga dilaksanakan diluar kelas melibatkan masyarakat. Hal ini disamping merupakan kegiatan yang sangat disukai anak-anak, kegiatan ini dapat juga dapat juga menjadi kembanggaan utamanya bagi masyarakat yang terlibat langsung dalam proses pembelajara. Misalnya kegiatan bercocok tanam yang dilaksanakan di kebun masyarakat, kegiatan mengenal binatang, ikan, kambing, sapi dan lain-lain, di kolam atau kandang milik masyarakat. secara prinsip pendidikan berbasis masyarakat adalah pendidikan yang dirancang, diatur, dilaksanakan, dinilai dan dikembangkan oleh masyarakat yang mengarah pada usaha untuk menjawab tantangan dan peluang yang ada dengan berorientasi pada masa depan serta memanfaatkan kemajuan teknologi. Jenis pendidikan ini yang dikembangkan atas inisiatif warga masyarakat untuk menjawab problema hidupnya, dikelola secara mandiri dengan memanfaatkan fasilitas yang dimiliki masyarakat serta menekankan pentingnya partisipasi setiap warga pada setiap kegiatan belajar. Oleh karena itu, pendidikan berbasis masyarakat pada dasarnya dirancang oleh masyarakat untuk membelajarkan mereka sendiri sehingga lebih berdaya, dalam arti memiliki kekuatan untuk membangun dirinya sendiri melalui interaksi dengan lingkungannya. (Zubaedi, n.d.)
Kelima : Alat Permainan Edukatif (APE) luar yang lengkap.
Alat permainan yang lengkap, terpasang rapi, penuh warna warni di luar gedung sekolah menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat, utamanya anak-anak untuk belajar di LPAUD tersebut. Sebagian besar anak-anak menjadikan alasan adanya APE luar untuk bersekolah.
Keenam :Guru yang mempunyai kepribadian yang baik di masyarakat
Guru adalah sosok yang digugu dan ditiru, masyarakat akan melihat siapa pengajarnya, dan bagaimana kehidupan sang guru LPAUD dalam kehidupan sehari-hari. masyarakat akan mempercayakan anaknya dididik oleh Guru yang mempunyai kepribadian yang baik dan dapat menjadi teladan utamanya bagi anak-anak. Tidak ada guru yang tidak bisa mengajar, hal ini sama dengan anggapan bahwa tidak ada siswa yang bodoh, semua yang berpfofesi sebagai guru pasti bisa mengajar. Guru humanis PAUD, adalah guru profesional yang melakukan kewajiban kinerjanya, namun memiliki filosofi guru, yaitu makna menjadi guru yang sudah tertanam hatinya. Guru humanis PAUD yang profesional adalah guru yang inspiratif dan memilki kemampuan mengelola manajemen kerja guru, yaitu mampu membuat perencanaan mengajar, kemudian mengaplikasikannya dengan mengajar di kelas, kemudian harus ada evaluasi tentang kualitas pembelajaran. (Alfina, 2016)
Ketujuh :Manajemen keuangan terbuka (transparan)
Berbicara masalah uang, merupakan hal yang sangat sensitif bagi masyarakat. Berapapun nominal yang diminta sebaiknya dijelaskan dan dilaporkan secara transparan kepada masyarakat, utamanya orang tua anak. Bahkan orang tua rela memberikan dana melebihi yang diminta bila realisasinya jelas dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan kegunaannya. Keterbukaan manajemen keuangan juga dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap LPAUD.
Kesimpulannya, bahwa dengan keterbatasan yang ada pada Lembaga Pendidikan Anak Anak Usia Dini (LPUAD) dapat dicarikan solusi cara atau strategi dalam rangka menjadi LPAUD yang diminati oleh masyarakat, yang berdampak pada kesejahteraan dan kualitas LPAUD.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Manajemen pengelolaan PAUD pada dasarnya implementasi manajemen pendidikan yaitu keseluruhan proses pendayagunaan semua sumber daya manusia maupun bukan manusia dalam rangka mencapai tujuan intruksional pendidikan anak usia dini. Sumber daya yang dimaksud adalah komponen-komponen dalam sistem pendidikan. Seperti dalam program kegiatan belajar (PKB), pembina, sarana, prasarana, uang dan komponen lainnya. Tujuan manajemen pengelolaan PAUD adalah agar sistem pendidikan berlangsung efektif dan efisien.
Pendirian lembaga PAUD harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pendirian yang telah ditetapkan untuk mendapatkan izin pendirian. Setelah izin diperoleh, maka izin tersebut dapat digunakan untuk memperoleh pengesahan legalitas atau pengesahan mengenai keberadaan lembaga PAUD yang akan didirikan serta sebagai bagian dari proses administrativ dan pembinaan oleh pemerintah pada penyelenggaraan PAUD.
Untuk menjadi LPAUD yang berkualitas, paling tidak harus memenuhi standar PAUD yang sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan permendikbud tersebut. Indikator mutu LPAUD adalah nilai akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditadi Nasional Pendidkan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN-PNF). Dengan demikian hal pertama yang harus diperhatikan oleh LPAUD adalah pembenahan standar PAUD yang sudah diatur dalam Permendikbud tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Alfina, A. (2016). Guru Humanis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 3(3), 58-66
Kemendikbud, R. I. (2014). Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014. Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Zubaedi. (n.d). Pendidikan Berbaris Masyarakat (Kapita Selekta) | ferryrosstar. Retrieved January 27, 2017 , fromhttps://ferryrosstar.wordpress.com/2015/02/21/pendidikan-berbasis-masyarakat-kapita-selekta/
http://nichonotes.blogspot.com/2015/02/pengertian-manajemen.html?m=1
https://www.scribd.com/doc/298817512/Manajemen-Pengelolaan-PAUD
https://www.kompasiana.com/afifahwindyaningrum/tahapan-pendirian-paud_54f70515a3331197238b45a4
https://pgpaud.universitaspahlawan.ac.id/index.php/2018/01/04/cara-mengelola-lembaga-paud-agar-diminati-masyarakat/
Komentar
Posting Komentar