Tidak Boleh Berqurban Sebelum Melakukan Aqiqah


Kita tidak boleh berqurban sebelum melakukan qiqah. Sebelum aqiqah qurban yang kita lakukan tidak sempurna. Harus aqiqah dulu sebelum berqurban.

Banyak ungkapan-ungkapan atau opini masyarakat yang masih memercayai seperti ungkapan-ungkapan di atas. Jadi, apakah harus aqiqah terlebih dahulu sebelum melakukan qurban?

Mari kita ketahui apa pengertian aqiqah. Menurut yang saya ingat saat belajar fiqih di sekolah beberapa tahun lalu. Aqiqah adalah bentuk dari sedekah yang dilakukan orang tua (dalam artian mampu), ketika anaknya lahir. Batasan aqiqah ialah dari anak dilahirkan sampai usianya tujuh hari, atau sebelum anak tersebut dewasa.

Aqiqah yang dilakukan berupa dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Dan cara membagikannya ialah dengan memotong/menyembelihnya lalu memasak daging kambing-kambing tersebut.

Hukum melakukan aqiqah menurut imam Syafii adalah sunnah muakad. Dasar yang dipakai Imam Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sunnah muakad adalah dari hadits Nabi Saw yang berbunyi, "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh dari kelahirannya. (HR al-Tirmidzi, hasan shaih.)

Hadist lain mengatakan, "Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan penebus darinya darah sembelihan.  Dan bersihkan darinya kotoran maksudnya mencukur rambutnya." (HR Ahmad, Al Bukhari Ashabus sunan)

Pernyataan hadist-hadist diatas adalah perintah namun bukan bersifat wajib. Karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu, "Barang siapa di antara kalian ada yang menyembelihkan bagi anaknya, maka silakan lakukan.  (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).

Adapun dalil-dalil mengenai aqiqah yang saya dapatkan dari berbagai informasi. Yakni :

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Riwayat Bukhari]

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Bagaimana dengan qurban? Pengertian qurban sendiri adalah menyembelih hewan-hewan dengan syarat-syarat tertentu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Cara membagikannya setelah hewan-hewan itu dipotong/disembelih lalu dibagikan saat itu juga (mentah)

Menurut berbagai dalil. Definisi qurban yaitu :

"Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu.” (Syarah Minhaj bi Hasyiyati Al Bujairimi jilid 4 halaman 294, Ad Dur Al Mukhtar bi Hasyiyati Ibni Abidin jilid 5 halaman 111)
Atau bisa juga didefinisikan sebagai “Hewan-hewan yang disembelih pada Hari Raya ‘Idul Adha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Dinukil dari Fiqih Islami wa Adilatuhu, Wahbah Az Zuhaili)

Hukum qurban adalah sunnah muakad tapi sebagian ulama mengatakan wajib bagi yang mampu. Hal ini dikarenakan qurban sangat ditekankan atau dianjurkan, sebagaimana yang terdapat dalam sebuah hadits "Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.” ( HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91 ).

Kesimpulannya, menurut keterangan-keterangan di atas tentulah bagi orang dewasa yang ingin melakukan qurban tidak harus melakukan aqiqah terlebih dahulu. Boleh, melakukan aqiqah ketika dewasa tapi aqiqah tersebut tidak untuk menghalangi mereka yang ingin melakukan qurban.

Seperti kata guru fiqih saya di tsanawiyah dulu, "Jika orang tua tidak sempat mengaqiqahkan kalian di waktu kecil. Nanti setelah dewasa berqurbanlah, jika kalian mampu melakukannya. Karena qurban itu pengganti aqiqah, biar ada kendaraan kalian di padang mahsyar." Begitulah pesannya yang saya ingat.

Menurut saya benar. Jika kita mampu, sisihkanlah sebagian harta untuk berqurban. Jika masih belum, tabunglah dari sekarang lalu berqurbanlah dengan ikhlas. 

Betapa besar karunia Allah jika qurban kita diterima. Saat orang lain kepanasan berjalan di padang mahsyar kita naik kendaraan yang pernah kita qurbankan di dunia. Maka nikmat Tuhan manakah yang kamu dustai.

Dan aqiqah, sebenarnya boleh melakukan aqiqah setelah dewasa tapi yang melakukan hal itu adalah orang tua, bukan si anak. Walaupun dia sudah dewasa jika orang tuanya mampu maka orang tualah yang mengaqiqahkan. Bukan anak yang mengaqiqahkan diri sendiri. Karena hal itu dulunya kewajiban orang tua bukan anak.Tapi lebih baik, berqurbanlah jika mampu. Begitulah informasi yang saya dapatkan dari bertanya ke beberapa teman dan mencari informasi dari berbagai sumber lainnya. 

#Kana
#tantangannonfiksi
#teknikpiramidaterbalik
#onedayonepost

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Met Milad Kak Rita

Aku yang Bukan Aku

Cinta Tak Harus Memiliki