Sumber Biaya Pendidikan Islam
SUMBER BIAYA PENDIDIKAN ISLAM
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Pada Mata Kuliah Ilmu Pendidikan Islam
DISUSUN OLEH :
Rini Nurmaini (Semester III PAI)
Nurlita Permata Sari (Semester III PAI)
DOSEN PENGAMPU :
MISNAN M.Pd.I
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUMATERA UTARA
MEDAN
T.A 2019-2020
DAFTAR ISI
BAB I Pendahuluan ……………………………………………………………………… 1
BAB II Pembahasan …………………………………………………..………………….. 2
A. Pengertian Biaya Pendidikan.........…………..………………………..... 2
B. Sumber Biaya pendidikan Islam..............……………………………… 3
a. Wakaf.............…..........………………………............................... 3
b. Zakat................................................................................. 3
c. Sedekah..................................……………..……………………….... 3
d. Hibah.................................................................................. 3
e. Sumber Dana lainnya yang halal dan tidak mengikat........ 4
BAB III Penutup …………………………………………………………………………….. 6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Biaya merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penentuan biaya akan memengaruhi tingkat efisiensi dan efektifitas kegiatan di dalam suatu organisasi. Tanpa adanya biaya yang memadai maka sekolah/madrasah akan berkembang secara lambat. Jadi Biaya menjadi hal yang urgen utamanya dalam mengembangkan dan mengimplementasikan progam pendidikan.
Pembiayaan pendidikan secara sederhana dapat diartikan sebagai ongkos yang harus tersedia dan diperlukan dalam menyelenggarakan pendidikan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategisnya. Pembiayaan pendidikan tersebut diperlukan untuk pengadaan gedung, infrastruktur dan peralatan belajar mengajar, gaji guru, gaji karyawan dan sebagainya.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pembiayaan pendidikan Islam?
2. Apa sajakah Sumber-sumber biaya pendidikan Islam?
C. Tujuan
1. Agar dapat mengetahui biaya pendidikan Islam
2. Agar dapat mengetahui Sumber-sumber biaya pendidikan Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Biaya Pendidikan
Pembiayaan Pendidikan adalah merupakan hal yang vital dalam rangka terlaksananya sebuah pendidikan yang ada. Karena segala aktifitas kegiatan tersebut memerlukan sebuah penanganan dalam segi finansial yang memadai pula. Pembiayaan dalam konteks ini dalam berupa uang atau barang dalam rangka menunjang proses pendidikan tersebut.
Dalam Islam, pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun menyangkut infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Ringkasnya, dalam Islam, pendidikan disediakan secara gratis oleh negara
Sebab negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Berbeda dengan kebutuhan pokok individu, yaitu sandang, pangan, dan papan, di mana negara memberi jaminan tak langsung. Sementara itu, dalam hal pendidikan, kesehatan, dan keamanan, jaminan negara bersifat langsung. Maksudnya, tiga kebutuhan ini diperoleh secara cuma-cuma sebagai hak rakyat atas negara.upaya untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, perlu adanya pengelolaan secara menyeluruh dan profesional terhadap sumberdaya yang ada dalam lembaga Pendidikan Islam salah satu sumberdaya yang perlu dikelola dengan baik adalah masalah keuangan.
Dalam konteks ini keuangan atau biaya adalah merupakan sumber dana yang sangat diperlukan sekolah/madrasah sebagai alat untuk melengkapkan berbagai sarana dan prasarana pembelajaran di sekolah/madrasah, meningkatkan kesejahteraan guru, layanan, dan pelaksanaan program supervisi.
Konsep pembiayaan lembaga pendidikan Islam, secara tersirat sudah ada sejak dahulu kala, Allah Swt berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 197:
Artinya: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal. (Al-Baqarah: 197).
Dalam membiyai pendidikan maka dikenal sumber-sumber pembiayaan pendidikan dalam rangka menunjang proses pelaksanaan pendidikan, yaitu
Smber dana dapat diperoleh melalui :
A. Wakaf
Wakaf adalah sumbangan dalam pengertian umum merupakan hadiah yang diberikan untuk memenuhi banyak kebutuhan spiritual dan temporal kaum muslimin. Dana-dana yang diperoleh dari sumbangan tersebut digunakan untuk membangun dan merawat tempat ibadah, mendirikan sekolah dan rumah sakit, menafkahi para ulama dan da’i, mempersiapkan kebutuhan kaum muslimin dan memasok senjata bagi para pejuang yang berperang di jalan Allah. Biaya pendidikan yang berasal dari wakaf pasti amat baik, karena biaya itu pahalanya akan terus-menerus bagi pemberi wakaf.
B. Zakat
Pendidikan termasuk ke dalam kepentingan sosial, sudah sepantasnya zakat dapat dijadikan sumber dana pendidikan. Dana zakat harus dikelola secara profesional dan transparan agar sebagiannya dapat dipergunakan untuk membiayai lembaga pendidikan islam
C. Sedekah
Sedekah atau disebut juga shodaqoh sunnah, merupakan anjuran agama yang sangat besar nilainya. Orang yang bersedekah pada jalan Allah akan mendapat ganjaran dari Allah tujuh ratus kali nilainya dari harta yang disedekahkan, bahkan melebihi dari itu. Dari penjelasan di atas maka sedekah pula dapat dijadikan sumber pembiayaan pendidikan seperti untuk gaji pengajar, beasiswa maupun untuk sarana dan prasarana pendidikan islam.
D. Hibah
Hibah adalah pengeluaran harta semasa hidup atas dasar kasih sayang untuk kepentingan seseorang atau untuk badan sosial, keagamaan dan ilmiyah. Melihat pengertian hibbah, jelas bahwa hibbah ini termasuk salah satu sumber pembiayaan dalam pendidikan.
E. Sumber Dana Lainnya yang Halal dan Tidak Mengikat
Bagi lembaga pendidikan Islam di Indonesia, seperti pesantren dan madrasah selain sumber diatas bisa pula memperoleh dana yang berasal dari sumber lainnya baik sumber intern maupun sumber ekstern.
1. Sumber Dana Intern
Sumber dana lembaga pendidikan Islam dapat diperoleh dari :
a. Membentuk Badan Usaha atau Koperasi
Upaya lain yang dapat menjadi sumber dana bagi lembaga pendidikan Islam ialah adanya Badan Usaha dalam bentuk UKM (Usaha Kecil dan Menengah), Koperasi dan BMT (Baitulmal Watamwil). Badan Usaha tersebut tentunya disesuaikan dengan kondisi dimana lembaga Pendidikan itu berada.
b. Membentuk Lembaga Amil Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf.
c. Membentuk Badan Kerjasama antara Lembaga Pendidikan Islam/Yayasan dengan Orangtua Murid.
2. Sumber Dana Ekstern
Sumber Dana Ekstern dapat diusahakan dengan cara :
a. Membentuk donatur tetap
b. Mengupayakan bantuan Pemerintah
c. Bantuan luar negeri
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
pembiayaan pendidikan Islam adalah merupakan aktivitas yang berkenaan dengan perolehan dana yang diterima dan bagaimana cara penggunaan dana untuk kemaslahatan sekolah agar tujuan pendidikan yang sudah ditetapkan bisa berjalan dengan efektif dan efisien.
Dalam Islam, sejarah pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun menyangkut infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Ringkasnya, dalam Islam, pendidikan disediakan secara gratis oleh negara.
Problem biaya pendidikan Islam kendala utamanya adalah karena terbatasnya sumber dana yang dapat digali. Selama ini sumber dana utama operasional madarasah, rata-rata diperoleh dari iuran SPP siswa.
DAFTAR PUSTAKA
Abuddin Nata, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana, 2010.
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007.
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 2002.
Usman Husein, Sejarah Pendidikan Islam, Yogyakarta: Ar-Raniry Press, 2008.
Al-Maliki, Abdurrahman, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, Hizbut Tahrir : t.p., 1963.
al-Naisyaburi, Muslim, Shahih Muslim, juz 9, Mauqi’u al-Islam: Dalam Software Maktabah Syamilah, 2005.
Supriyadi, Dedi, Sejarah Peradaban Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta:Bina Aksara, 1994.
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Pada Mata Kuliah Ilmu Pendidikan Islam
DISUSUN OLEH :
Rini Nurmaini (Semester III PAI)
Nurlita Permata Sari (Semester III PAI)
DOSEN PENGAMPU :
MISNAN M.Pd.I
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SUMATERA UTARA
MEDAN
T.A 2019-2020
DAFTAR ISI
BAB I Pendahuluan ……………………………………………………………………… 1
BAB II Pembahasan …………………………………………………..………………….. 2
A. Pengertian Biaya Pendidikan.........…………..………………………..... 2
B. Sumber Biaya pendidikan Islam..............……………………………… 3
a. Wakaf.............…..........………………………............................... 3
b. Zakat................................................................................. 3
c. Sedekah..................................……………..……………………….... 3
d. Hibah.................................................................................. 3
e. Sumber Dana lainnya yang halal dan tidak mengikat........ 4
BAB III Penutup …………………………………………………………………………….. 6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Biaya merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penentuan biaya akan memengaruhi tingkat efisiensi dan efektifitas kegiatan di dalam suatu organisasi. Tanpa adanya biaya yang memadai maka sekolah/madrasah akan berkembang secara lambat. Jadi Biaya menjadi hal yang urgen utamanya dalam mengembangkan dan mengimplementasikan progam pendidikan.
Pembiayaan pendidikan secara sederhana dapat diartikan sebagai ongkos yang harus tersedia dan diperlukan dalam menyelenggarakan pendidikan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategisnya. Pembiayaan pendidikan tersebut diperlukan untuk pengadaan gedung, infrastruktur dan peralatan belajar mengajar, gaji guru, gaji karyawan dan sebagainya.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pembiayaan pendidikan Islam?
2. Apa sajakah Sumber-sumber biaya pendidikan Islam?
C. Tujuan
1. Agar dapat mengetahui biaya pendidikan Islam
2. Agar dapat mengetahui Sumber-sumber biaya pendidikan Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Biaya Pendidikan
Pembiayaan Pendidikan adalah merupakan hal yang vital dalam rangka terlaksananya sebuah pendidikan yang ada. Karena segala aktifitas kegiatan tersebut memerlukan sebuah penanganan dalam segi finansial yang memadai pula. Pembiayaan dalam konteks ini dalam berupa uang atau barang dalam rangka menunjang proses pendidikan tersebut.
Dalam Islam, pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun menyangkut infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Ringkasnya, dalam Islam, pendidikan disediakan secara gratis oleh negara
Sebab negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Berbeda dengan kebutuhan pokok individu, yaitu sandang, pangan, dan papan, di mana negara memberi jaminan tak langsung. Sementara itu, dalam hal pendidikan, kesehatan, dan keamanan, jaminan negara bersifat langsung. Maksudnya, tiga kebutuhan ini diperoleh secara cuma-cuma sebagai hak rakyat atas negara.upaya untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, perlu adanya pengelolaan secara menyeluruh dan profesional terhadap sumberdaya yang ada dalam lembaga Pendidikan Islam salah satu sumberdaya yang perlu dikelola dengan baik adalah masalah keuangan.
Dalam konteks ini keuangan atau biaya adalah merupakan sumber dana yang sangat diperlukan sekolah/madrasah sebagai alat untuk melengkapkan berbagai sarana dan prasarana pembelajaran di sekolah/madrasah, meningkatkan kesejahteraan guru, layanan, dan pelaksanaan program supervisi.
Konsep pembiayaan lembaga pendidikan Islam, secara tersirat sudah ada sejak dahulu kala, Allah Swt berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 197:
Artinya: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal. (Al-Baqarah: 197).
Dalam membiyai pendidikan maka dikenal sumber-sumber pembiayaan pendidikan dalam rangka menunjang proses pelaksanaan pendidikan, yaitu
Smber dana dapat diperoleh melalui :
A. Wakaf
Wakaf adalah sumbangan dalam pengertian umum merupakan hadiah yang diberikan untuk memenuhi banyak kebutuhan spiritual dan temporal kaum muslimin. Dana-dana yang diperoleh dari sumbangan tersebut digunakan untuk membangun dan merawat tempat ibadah, mendirikan sekolah dan rumah sakit, menafkahi para ulama dan da’i, mempersiapkan kebutuhan kaum muslimin dan memasok senjata bagi para pejuang yang berperang di jalan Allah. Biaya pendidikan yang berasal dari wakaf pasti amat baik, karena biaya itu pahalanya akan terus-menerus bagi pemberi wakaf.
B. Zakat
Pendidikan termasuk ke dalam kepentingan sosial, sudah sepantasnya zakat dapat dijadikan sumber dana pendidikan. Dana zakat harus dikelola secara profesional dan transparan agar sebagiannya dapat dipergunakan untuk membiayai lembaga pendidikan islam
C. Sedekah
Sedekah atau disebut juga shodaqoh sunnah, merupakan anjuran agama yang sangat besar nilainya. Orang yang bersedekah pada jalan Allah akan mendapat ganjaran dari Allah tujuh ratus kali nilainya dari harta yang disedekahkan, bahkan melebihi dari itu. Dari penjelasan di atas maka sedekah pula dapat dijadikan sumber pembiayaan pendidikan seperti untuk gaji pengajar, beasiswa maupun untuk sarana dan prasarana pendidikan islam.
D. Hibah
Hibah adalah pengeluaran harta semasa hidup atas dasar kasih sayang untuk kepentingan seseorang atau untuk badan sosial, keagamaan dan ilmiyah. Melihat pengertian hibbah, jelas bahwa hibbah ini termasuk salah satu sumber pembiayaan dalam pendidikan.
E. Sumber Dana Lainnya yang Halal dan Tidak Mengikat
Bagi lembaga pendidikan Islam di Indonesia, seperti pesantren dan madrasah selain sumber diatas bisa pula memperoleh dana yang berasal dari sumber lainnya baik sumber intern maupun sumber ekstern.
1. Sumber Dana Intern
Sumber dana lembaga pendidikan Islam dapat diperoleh dari :
a. Membentuk Badan Usaha atau Koperasi
Upaya lain yang dapat menjadi sumber dana bagi lembaga pendidikan Islam ialah adanya Badan Usaha dalam bentuk UKM (Usaha Kecil dan Menengah), Koperasi dan BMT (Baitulmal Watamwil). Badan Usaha tersebut tentunya disesuaikan dengan kondisi dimana lembaga Pendidikan itu berada.
b. Membentuk Lembaga Amil Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf.
c. Membentuk Badan Kerjasama antara Lembaga Pendidikan Islam/Yayasan dengan Orangtua Murid.
2. Sumber Dana Ekstern
Sumber Dana Ekstern dapat diusahakan dengan cara :
a. Membentuk donatur tetap
b. Mengupayakan bantuan Pemerintah
c. Bantuan luar negeri
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
pembiayaan pendidikan Islam adalah merupakan aktivitas yang berkenaan dengan perolehan dana yang diterima dan bagaimana cara penggunaan dana untuk kemaslahatan sekolah agar tujuan pendidikan yang sudah ditetapkan bisa berjalan dengan efektif dan efisien.
Dalam Islam, sejarah pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun menyangkut infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Ringkasnya, dalam Islam, pendidikan disediakan secara gratis oleh negara.
Problem biaya pendidikan Islam kendala utamanya adalah karena terbatasnya sumber dana yang dapat digali. Selama ini sumber dana utama operasional madarasah, rata-rata diperoleh dari iuran SPP siswa.
DAFTAR PUSTAKA
Abuddin Nata, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana, 2010.
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007.
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 2002.
Usman Husein, Sejarah Pendidikan Islam, Yogyakarta: Ar-Raniry Press, 2008.
Al-Maliki, Abdurrahman, As-Siyasah Al-Iqtishadiyah Al-Mutsla, Hizbut Tahrir : t.p., 1963.
al-Naisyaburi, Muslim, Shahih Muslim, juz 9, Mauqi’u al-Islam: Dalam Software Maktabah Syamilah, 2005.
Supriyadi, Dedi, Sejarah Peradaban Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta:Bina Aksara, 1994.
Komentar
Posting Komentar